Manado, 4 Februari 2021. Rektor IAIN Manado memutuskan untuk meningkatkan mutu karya tulis ilmiah mahasiswa dengan surat keputusan Rektor Nomor 177 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan deteksi Plagiat pada Karya Ilmiah Tugas Akhir Mahasiswa di Lingkup IAIN Manado.

Ada beberapa poin penting yang terdapat di dalam Surat Keputusan tersebut di antaranya: 1. Pelaksanaan deteksi dilakukan di Fakultas untuk skripsi dan di Pascasarjana untuk Tesis; 2. Aplikasi yang digunakan adalah Turnitin; 3. Cek plagiarisme dilakukan sebagai syarat untuk mendaftar ujian munaqasyah; 4. Standar ideal penulisan karya ilmiah yang dinyatakan lolos ke tahap ujian munaqasyah adalah bebas plagiat dari 0-25%

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana proses cek plagiat di fakultas dan Pascasarjana. Hal yang harus mahasiswa lakukan setelah mendapatkan persetujuan untuk maju ujian skripsi, maka terlebih dahulu melapor ke pihak fakultas di Akademik dengan mengisi formulir cek plagiat yang akan disediakan fakultas untuk meng-upload soft file skripsi ke Drive fakultas.

Proses selanjutnya akan dilakukan cek plagiat oleh pihak fakultas dan hasilnya akan diserahkan ke mahasiswa yang bersangkutan dan diberikan surat keterangan bahwa skripsi tersebut telah layak didaftarkan untuk ujian munaqasyah. Apabila belum layak, maka skripsi akan dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilakukan koreksi berdasarkan hasil cek plagiat. Dan selanjutnya mengirim kembali soft file yang telah dikoreksi dan diedit untuk dicek plagiat ulang. Hal tersebut dilakukan sampai dinyatakan lolos untuk diujikan di muka sidang munaqasyah.

Setelah skripsi dinyatakan memenuhi syarat untuk diujikan, maka fakultas akan menerbitkan surat keterangan bebas plagiat yang ditandatangani oleh Dekan atau pihak yang didelegasikan oleh dekan.

Silahkan dibaca juga Surat Keputusan Rektor IAIN Manado Nomor 177 tahun 2021 di sini.

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts