Al-Adah al-Muhakkamah merupakan kaidah yang masyhur yang termasuk dari lima kaidah (al-qawaid al-khams) mendasar yang dimana kebanyakan permasalahan Fiqh dikembalikan kepadanya. Maksud daripada adat dalam kaidah tersebut adalah adat yang umum atau yang khusus yang dijadikan hukum dalam menetapkan hukum Syariat, yang tidak terdapat Nash Syariat yang meyelisihinya secara khusus, maka kalau sekiranya tidak ada Nash yang menyelisihinya secara asal, atau terdapat Nash namun secara umum, maka adat tersebut tetap diperbolehkan, demikian menurut al-Zuhayli.

Kaidah ini berdasarkan atsar berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قال: فَمَا رَآهُ المُؤْمِنُ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَ مَا رَآهُ المُؤْمِنُ قَبْيْحاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ قَبِيْحٌ.

Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata: “Apa saja yang dianggap baik oleh orang-orang beriman maka hal tersebut baik pula bagi Allah, dan apa saja yang dianggap jelek orang orang-orang beriman maka hal tersebut jelek pula bagi Allah.”

Dinukil dari al-Imam Ibnu Abidin al-Hanafi rahimahullah bahwa adat merupakan salah satu hujjah Syariat yang tidak terdapat Nash di dalamnya. Adat atau Urf terbagi menjadi dua bagian sebagai berikut:

1) Adat Khusus (al-Urf al-Khash)
Yakni adat kebiasaan yang hanya ada secara khusus pada suatu negeri, atau pada suatu tempat yang tidak ada di tempat yang lain, atau diantara sekelompok manusia saja.

2) Adat Umum (al-Urf al-Aam)
Yaitu adat kebiasaan yang tersebar merata di seluruh negeri ditengah-tengah manusia.

Demikian pula kaidah yang berbunyi:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْحَظْرُ، وَ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ.

Artinya: “Asal dari ibadah adalah haram, dan asal dari adat kebiasaan adalah boleh.”

Al-Syaikh Muhammad al-Zuhayli rahimahullah menjelaskan bahwa manusia tidak dibebani ibadah kecuali setelah adanya pensyariatan terhadapnya dari Allah, dan menjelaskan tatacaranya, oleh karena itu, terlarang bagi kita untuk melakukan ibadah kecuali setelah adanya penjelasan dari Syariat, dan tidak ada pensyariatan melainkan dari Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu ibadah pada esensinya merupakan perkara yang sifatnya Tawqifiyyah.

Sedangkan yang dimaksud dengan adat adalah kesinambungan atas sesuatu yang diterima oleh naluri alamiah yang murni, yang telah dilakukan secara berulang-ulang, dan dengan sebab terulang-ulangnya sesuatu tersebut maka kemudian hal tersebut telah menjadi suatu kebiasaan yang mengakar dalam jiwa dan akal serta berujung pada penerimaan secara total, maka asal dari adat akan dianggap boleh kecuali hal tersebut menyelisihi nash Syariat, atau adanya larangan, atau pembatalan, maka dia termasuk kepada hal yang tertolak.

Mulai dari zaman kuno hingga sekarang, pendekatan pada berbagai sektor sosial kemasyarakatan dan tatacara mengekspresikan kegembiraan dan kesedihan telah berevolusi (berubah) secara konstan. Setiap negeri memiliki tradisinya tersendiri yang dapat diidentifikasi pada waktu kegembiraan mereka, setiap komunitas merayakan perayaan mereka menurut tradisi dan kebiasaan mereka masing-masing.
Kaum Muslimin juga demikian, pada awal abad Islam mereka merupakan masyarakat yang sederhana dalam mengekspresikan kegembiraan mereka, namun setelah beberapa waktu berjalan, tatacara ini mulai dibalut dengan tradisi dan norma yang senantiasa berubah-ubah secara terus-menerus.

Adapun perayaan Mawlid al-Nabi merupakan kebiasaan kaum Muslimin sejak dahulu dan telah menjadi kultur daripada masyarakat Muslim pada umumnya, dimana hal tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi tradisi yang telah mengakar dalam setiap jiwa dan hati kaum Muslimin, sehingga berujung kepada penerimaan secara totalitas, meskipun secara format berbeda-beda dan senantiasa mengalami perubahan sesuai kondisi, namun esensinya tetap sama, yakni suatu bentuk kegembiraan dan kebahagiaan atas kelahiran baginda Nabi shalallahu alayhi wa sallam.

Al-Syaikh Muhammad Abduh rahimahullah pula mengakui bahwa perayaan Mawlid al-Nabi telah menjadi kultur dari masyarakat Muslim secara umum (namun beliau tidak menyetujui amalan ini):

فَإِنَّ الإِحْتِفَالَ بِالْمَوْلِدِ النَّبَوِي الشَّرِيْفِ قَدْ صَارَ عَادَةً عَامَةً…

Artinya: “Sesungguhnya perayaan Mawlid al-Nabi yang mulia telah menjadi suatu adat yang menyeluruh (pada masyarakat Muslim)…”

Pada zaman kekhalifahan dinasti Utsmani (Ottoman), meriam akan ditembakkan sebanyak 21 (dua puluh satu) kali pada memperingati Mawlid al-Nabi. Di Makkah, Madinah, Qaws, Mesir, Andalusia dan India, perayaan Mawlid al-Nabi diselenggarakan dengan penuh kemewahan dan eforia.

Disebutkan oleh al-Imam Ibnu al-Jauzi rahimahullah:

لاَ زَالَ أهْلُ الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيْفَيْنِ و مَصْرَ و الْيَمَانِ وَ الشَّامِ وَ سَائِرِ بِلاَدِ الْعَرَبِ مِنَ المَشْرِقِ وَ المَغْرِبِ يَحْتَفِلُوْنَ بِمَجْلِسِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، وَ يَفْرَحُوْنَ بِقُدُوْمِ هِلاَلِ شَهْرِ رَبِيْعِ الأَوَّلِ وَ يَهْتَمُّوْنَ إِهْتِمَاماً بَلِيْغاً عَلى السَّمَاعِ وَ القِرَاءَةِ لِمَوْلِدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، وَ يَنَالُوْنَ بِذَلِكَ أَجْراً جَمِيْلاً وَ فَوْزاً عَظِيْماً.

Artinya: “Penduduk Makkah dan Madinah senantiasa merayakan Mawlid al-Nabi, begitu juga Mesir, Yaman, Syam, dan seluruh negeri Arab dari timur dan barat, mereka bergembira dengan kehadiran hilal bulan Rabi’ al-Awwal, dan mereka sangat bersungguh-sungguh memberi perhatian dalam mendengar (pujian shalawat) dan pembacaan mengenai kelahiran Nabi yang mulia shalallahu alayhi wa sallam, dengan semua hal tersebut mereka akan memperoleh pahala yang banyak, dan kemenangan yang besar.”

Berkata pula al-Imam al-Muhaddits al-Sakhawi rahimahullah:

لَمْ يَفْعَلْهُ أَحَدٌ مِنَ السَّلَفِ فِي القُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَ إنَّماَ حَدَثَ بَعْدَ، ثُمَّ لاَ زَالَ أهْلُ الإِسْلَامِ مِنْ سَائِرِ الأَقْطَارِ و الْمُدُنِ الْكِبَارِ يَعْمَلُوْنَ المَوْلِدَ، وَ يَتَصَدَّقُوْنَ فِي لَيَالِيهِ بِأنْوَاعِ الصَّدَقَاتِ، و يَعْتَنَوْنَ بِقِراَءَةِ مَوْلِدِهِ الكَرِيْمِ، وَ يُظْهَرُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَرَكَاتِهِ كُلَّ فَضْلٍ عَمِيْمٍ.

Artinya: “(Mawlid al-Nabi) tidak pernah dilakukan oleh orang terdahulu yang hidup pada kurun yang tiga, perkara tersebut baru muncul setelah itu, orang-orang Islam dari seluruh negeri dan kota-kota besar senantiasa melakukan perayaan Mawlid, mereka mengeluarkan berbagai macam sedekah pada malam itu, pada momentum tersebut diisi dengan pembacaan mengenai kelahiran beliau yang mulia, dan tampak ke atas mereka sebagian berkah-Nya berupa karunia yang sempurna.”

Pada hari ini, perayaan Mawlid al-Nabi di setiap tempat atau negeri dapat berbeda-beda, namun sama secara substansial yakni berbahagia dan bergembira dalam memperingati hari kelahiran pribadi yang paling mulia, baginda Nabi Muhammad shalallahu alayhi wa sallam. Barangkali Hal ini yang termasuk dalam kategori al-Urf al-Aam.

Menyimpulkan dari pendapat al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani rahimahullah bahwa amalan Mawlid al-Nabi meskipun terdiri dari beberapa amal Ibadah, namun tidak termasuk dalam konsep ibadah sebagaimana yang disebutkan oleh kaidah di atas, karena ibadah yang dimaksud dalam kaidah di atas adalah Ibadah Tawqifiyyah yakni esensi dan tatacaranya berasal dari Syariat, sedangkan Mawlid al-Nabi hanyalah merupakan tatacara berkumpul untuk berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada baginda Nabi shalallahu alayhi wa sallam yang asalnya merupakan perkara yang disyariatkan, adapun tatacaranya diserahkan kepada ummat.

Dalam kesempatan lain al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani rahimahullah berkata:

إنَّ الْإجْتِمَاعَ لِأَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِي الشَّرِيْفِ مَا هُوَ إِلاَّ أَمْرٌ عَادِي وَ لَيْسَ مِنَ الْعِبَادَةِ مِنْ شَيْءٍ وَ هَذَا مَا نَعْتَقِدُ وَ نَدِيْنُ اللهَ تَعَالَى.

Artinya: “Sesungguhnya perkumpulan dalam rangka kelahiran Nabi yang mulia tidak lain adalah perkara adat dan bukan merupakan ibadah sama sekali, dan hal tersebut yang kami yakini dan anut kepada Allah ta’ala.”

Allahu a’lam.

NSS.

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts