Manado, 15 Oktober 2019. Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Fakultas Syariah bekerjasama dengan kementerian Agama kantor wilayah Sulawesi Utara mengadakan workshop “Wakaf goes to Campus.”IMG-20191016-WA0018

Acara yang diinisiasi oleh Kemenag Sulut ini diawali kegelisahan terkait harta wakaf yang ada di masyarakat, khususnya muslim, yang masih belum teregistrasi di badan pertanahan Nasional. Dr. H. Abdul Rasyid, M.Ag, Kakanwil Kemenag Sulut, menyampaikan bahwa dari 700-an lahan wakaf dan hanya 300-an yang telah bersertifikat. Ini adalah masalah yang dihadapi umat.IMG-20191016-WA0020

Workshop Wakaf yang menghadirkan 150-an mahasiswa sebagai peserta ini diharapkan menjadi corong yang mampu menjadi fasilitator dalam sosialisasi dan pendampingan terhadap pengurusan harta wakaf yang masih belum diregister secara resmi di lembaga negara.

Hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Muhammad Nuh, Mantan menteri pendidikan, 2009-2014. Beliau di awal pemaparannya mengatakan bahwa: Manusia bersyukur itu pasti akan mendapatkan nilai tambah dan berdampak pada prestasi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, awali semua aktivitas dengan cinta, karena cinta itu di dalamnya ada ownership dan selain itu ada kebanggaan ketika ada prestasi.

Kenapa wakaf harus masuk kampus? Salah satunya karena substansi wakaf itu tidak dipahami secara baik. Satu nilai penting wakaf yang tidak dipahami adalah bahwa wakaf tidak boleh dibagikan secara langsung tetapi harus dikelola dan hasil dari itulah yang boleh diambil manfaatnya.

The one most responsive to change (Charles Darwin (1809), kata Prof Nuh, bahwa kekuatan besar seseorang adalah kemampuan untuk beradaptasi dengan keadaan. Mampu berinovasi dan memberikan solusi pada keadaan yang ada.

Pemateri dari IAIN Manado, Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pentingnya pencatatan wakaf itu dilakukan karena banyak masalah yang kemudian muncul disebabkan tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat harta wakaf yang ada di kalangan umat Islam.

Apa yang dikemukakan pemateri kedua seakan menegaskan bahwa masalah wakaf ini sangat urgen diselesaikan, mengingat persoalan di masyarakat riil adanya. Misbah, mahasiswa syariah semester akhir yang sedang menulis tugas akhir juga menemukan hal yang serupa.

Maka pembekalan lebih lanjut dibutuhkan untuk menyiapkan mahasiswa sebagai pendamping di masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah wakaf di tengah-tengah kita.

 

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts