Perkembangan industri keuangan maupun perbankan Syariah dalam beberapa dekade terakhir ini tentu merupakan berita yang mengembirakan bagi para pegiat ekonomi Islam, terutama dengan dimergernya tiga bank Syariah anak perusahaan bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi BSI pada tahun 2021 yang menempatkannya sebagai salah satu bank Syariah yang masuk dalam 10 besar bank dengan modal dan kapitalisasi pasar di dunia.
Gabungan dari keunggulan tiga anak perusahaan menjadikan BSI mempunyai keistimewaan lebih daripada sebelum dimerger. Keunggulan berupa kapitalisasi pasar, penguasaan sektor ekonomi terutama UMKM, penggunaan teknologi, luasnya jaringan, adanya sumber daya manusia yang handal maupun produk yang lebih beragam untuk menjawab solusi keuangan Syariah. Setidaknya hal tersebut yang dipromosikan oleh BSI pasca dimerger. Meskipun kita tidak bisa mengabaikan beberapa tantangan dari industri keuangan Syariah, seperti mengatasi sumber daya manusia yang kurang mumpuni, menutupi teknologi yang kurang memadai, serta menghadapi persaingan ketat dari dunia industri.
Popularitas keuangan dan perbankan Syariah tersebut diikuti dengan maraknya kajian dan penelitian yang berkenaan dengan keuangan Syariah, secara khusus mengenai perbankan Syariah. Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Manado saja pengajuan penelitian dan tugas akhir mahasiswa pada umumnya banyak mengangkat tema keuangan dan perbankan Syariah. Trend ini juga dipengaruhi adanya anggapan bahwa kajian ekonomi Syariah adalah kajian tentang keuangan Syariah. Dengan kata lain, ekonomi Syariah itu hanya tentang keuangan Syariah.
Buku yang ditulis oleh Pak Faizi yang merupakan kumpulan artikel-artikel penulis sejak tahun 2007-an hingga akhir tahun 2020 ini pada umumnya membahas mengenai keuangan Syariah, hanya beberapa yang membahas masalah ekonomi, dengan bernuansa keuangan, seperti kemiskinan, teori entrepeneur, hingga moneter. Hal ini merupakan permisalan bahwa kajian tentang keuangan mendominasi kajian tentang ekonomi.
Hal ini bukan untuk menafikan bahwa pada dasarnya kajian tentang keuangan Syariah merupakan pembahasan yang penting, akan tetapi kecenderungan yang berlebihan padanya dapat menciptakan asumsi bahwa ekonomi adalah tentang keuangan, apalagi hanya direduksi pada keuangan saja. Implikasinya, pembahasan mengenai konsep-konsep ekonomi yang berasal dari pemikiran tokoh Islam serta perekonomian dalam peradaban Islam menjadi terabaikan.
Trend ini telah diperingatkan oleh Muhammad Akram Khan sejak 10 tahun lalu, kemudian kembali dipersoalkan oleh Abdul Azim Islahi, bahwa trend pengkajian ekonomi Islam mengalami yang namanya ‘finansialisasi’ ekonomi, bahwa seolah ekonomi hanya tentang keuangan, berangkat dari preseden bahwa kajian ekonomi harus berdasarkan fenomena praktis di lapangan, sehingga mengabaikan kajian konseptual yang bersifat teoritis.
Padahal menurut keterangan Islahi bahwa kajian tentang pemikiran tokoh tentang ekonomi Islam masih relatif sedikit dibandingkan dengan kajian tentang keuangan Syariah. Setidaknya hal ini sebagai bentuk peringatan sekaligus pengakuan bahwa kajian ekonomi Islam perlu dilakukan secara seimbang antara kajian praktis operasional dan teoritis konseptual. Sebab berhasilnya implementasi praktis didasarkan pada keselarasannya dengan konsepsi teoritis.
Wallahu a’lam.
NSS.
-
Next Post
Postulat Dasar Ilmu Ekonomi